Tuntutan hidup menyebabkan semua orang harus memutar otak agar bisa mendapatkan uang, entah itu dengan bekerja ataupun berjualan atau yang lebih dikenal dengan berwirausaha. Namun jika temen-temen adalah orang yang baru saja diberhentikan dari tempat bekerja dan ingin memutuskan kerja di PT.alfamaret, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya dan dia eks pegawai Alfamaret. alangkah baiknya temen-temen harus memperhatikan beberapa hal yang harus anda fikir-fikir dahulu jika ingin bekerja di perusahaan itu:
  • Dulu di Alfamaret meminta Ijazah sebagai jaminan, tapi sejak tahun kemarin peraturan itu sudah dihapus.
  • Temen-temen akan dikenakan NBH (Nota Barang Hilang) setiap bulannya setelah 3 bulan bekerja dan langsung dipotong dari gaji temen-temen walaupun tidak pernah merasa mencuri barang di perusahaan tersebut.
  • Temen-temen tidak akan bisa mencairkan jamsostek. Kenapa?? Karena di akhir kontrak entah itu habis kontrak ataupun yang resign iuran jamsostek akan diambil untuk melunasi NBH yang harus dibayar lagi di akhir kontrak.
Semua hal itu berlaku bagi karyawan entah kontrak maupun permanen. Mungkin itu yang bisa saya share ke temen-temen semua agar menjadi bahan pertimbangan sebelum bekerja di perusahaan tersebut dan tentunya tidak menyesal…

0 comments: